Kantah Sumenep Gelar Penyuluhan PTSL 2026 di Desa Aeng Merah
SUMENEP – Dalam rangka percepatan program strategis nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, pada Rabu (13/05/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 15.37 WIB ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan tim sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Edukasi Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah
Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai proses, syarat, serta manfaat dari program PTSL. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan sistematis.
Dalam pemaparannya, tim dari Kantah Sumenep menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi tanah, seperti:
- Bukti kepemilikan tanah (letter C, petok, atau akta jual beli).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemasangan tanda batas (patok) tanah secara mandiri sebelum tim yuridis melakukan pengukuran.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memasang patok batas tanah dan menyiapkan berkas sangat menentukan kelancaran dan kecepatan proses sertifikasi ini,” ujar salah satu pemateri dari Kantah Sumenep di hadapan para warga.
Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dengan slogan pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantah Kabupaten Sumenep berharap program PTSL di Desa Aeng Merah ini dapat berjalan dengan sukses tanpa kendala berarti. Sinergi antara pihak pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu meminimalisir sengketa tanah di kemudian hari serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga melalui sertifikat yang bernilai hukum resmi.
Kegiatan penyuluhan berjalan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara warga Desa Aeng Merah dan petugas Kantor Pertanahan, sebelum akhirnya ditutup dengan komitmen bersama untuk menyukseskan program PTSL 2026.
