Agustus 24, 2026

Bangkalan

Kantah Bangkalan dan Kanwil BPN Jatim Kawal Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa serta menegakkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., menghadiri Rapat Gelar Kasus Pertanahan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural terkait, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantah Bangkalan dan Kantah Pamekasan. Dalam forum strategis tersebut, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E. bertindak langsung sebagai pemapar. Beliau menyampaikan telaah mendalam, kronologi, serta pembuktian data yuridis dan fisik terkait permohonan pembatalan sengketa pertanahan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, yang meliputi:

– Permohonan pembatalan terkait pendaftaran peralihan Hak Milik yang terletak di Desa Kraton, Kecamatan Bangkalan.
– Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang terletak di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah.

Selain wilayah Bangkalan, gelar kasus ini juga membedah permasalahan administrasi pertanahan yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Melalui pembahasan yang transparan dan akuntabel ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan berkomitmen penuh untuk mengawal setiap tahapan penyelesaian sengketa secara objektif. Sinergi bersama Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi putusan yang adil, berkepastian hukum, sekaligus menutup celah terjadinya konflik pertanahan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *