Peringati HUT ke-81 RI, Kantah Bangkalan Serahkan 7 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkab
BANGKALAN – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi ajang penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangkalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., menghadiri undangan Pemkab Bangkalan untuk mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 yang dipusatkan di Alun-Alun Selatan Bangkalan, Senin (17/8/2026). Kehadiran Kepala Kantah Bangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen BPN dalam memperkuat koordinasi lintas instansi serta mendukung pembangunan daerah.
Usai pelaksanaan upacara bendera, rangkaian kegiatan dilanjutkan menuju Pendopo Agung Bangkalan. Pada momen khidmat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan secara resmi menyerahkan 7 (tujuh) sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sertipikat aset daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, dan diterima secara langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.IP., M.H.
Penyerahan sertipikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum di Kabupaten Bangkalan.
Daftar Rincian Aset Pemkab Bangkalan yang Diserahkan:
Adapun 7 (tujuh) bidang tanah aset Pemkab Bangkalan yang telah bersertipikat meliputi fasilitas pelayanan kesehatan hingga fasilitas pendidikan sekolah dasar, antara lain:
– Pustu Pejagan
Nomor Hak Pakai: 12.13.000044570.0
Lokasi: Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan
– SDN Tagungguh 3
Nomor Hak Pakai: 12.13.000044571.0
Lokasi: Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi
– SDN Larangan Timur 2
Nomor Hak Pakai: 12.13.000022538.0
Lokasi: Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi
– SDN Kendaban 3
Nomor Hak Pakai: 12.13.000044569.0
Lokasi: Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah
– SDN Pacentan 3
Nomor Hak Pakai: 12.13.000044575.0
Lokasi: Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah
– SDN Tanah Merah Laok 2
Nomor Hak Pakai: 12.13.000023147.0
Lokasi: Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah
– SDN Tunjung 4
Nomor Hak Pakai: 12.13.000044573.0
Lokasi: Desa Tunjung, Kecamatan Burneh
Melalui penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah ini, diharapkan fasilitas publik seperti sekolah dasar dan pusat kesehatan masyarakat pembantu (pustu) memiliki legalitas tanah yang jelas, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
