Dinas Perikanan Sumenep Gelar Bimtek Pra Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan di Romben Barat
SUMENEP – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset bagi masyarakat pesisir, Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT Nelayan).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan, petugas dari Kantor Pertanahan Sumenep, serta sejumlah nelayan setempat yang menjadi target program sertifikasi tanah secara gratis.
Fasilitasi Aset Nelayan
Program SeHAT Nelayan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu nelayan dalam mensertifikatkan tanah mereka. Dengan memiliki sertifikat resmi, tanah nelayan tidak hanya memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi juga dapat digunakan sebagai akses permodalan ke lembaga keuangan formal untuk mengembangkan usaha perikanan mereka.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Perikanan menekankan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib.
“Bimtek ini bertujuan agar para nelayan memahami prosedur dan persyaratan teknis sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, sehingga proses di lapangan nantinya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perikanan dengan BPN Sumenep. Petugas BPN yang hadir memberikan penjelasan detail mengenai tata cara pengukuran tanah serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh warga.
Masyarakat Desa Romben Barat menyambut antusias program ini. Melalui pendampingan pra-sertifikasi ini, diharapkan kendala-kendala administratif yang selama ini dialami nelayan dapat teratasi, demi meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir di wilayah Kecamatan Dungkek.
