Kantah Kab. Bangkalan Laksanakan Pemeriksaan Tanah Panitia A di Desa Sabiyan dan Desa Tebul
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Pada Selasa (28/07/2026), Tim Panitia A Tanah Negara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik dan penelitian data yuridis tanah langsung di lapangan. Kegiatan pemeriksaan tanah kali ini menyasar lokasi permohonan hak atas tanah yang terletak di dua wilayah, yaitu Desa Sabiyan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Pemeriksaan lapangan ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh pejabat serta tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, antara lain: Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Agus Setiawan Aprianto, S.SiT., M.H., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustina Sulistiani, S.IP., M.H., QRMO., QRMP., serta Indah Wahyuni, S.Tr. dan Puji Santoso, S.H. dari tim teknis. Kegiatan diawali dengan meninjau lokasi pertama di Desa Sabiyan pada sore hari pukul 15.53 WIB, kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar pada pukul 16.57 WIB.
Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis (berkas permohonan, riwayat tanah, bukti kepemilikan/penguasaan) dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk memastikan batas-batas bidang tanah, status penguasaan fisik tanah, serta guna/peruntukan tanah tersebut agar tidak terjadi sengketa atau tumpang tindih di kemudian hari. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara cermat dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan berharap seluruh proses penerbitan sertipikat hak atas tanah milik masyarakat dapat berjalan lancar, aman, legal, serta memberikan rasa kepastian hukum yang kuat bagi pemohon.
