Tingkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantah Sumenep Gelar Penyuluhan PTSL Terintegrasi 2026 di Desa Dungkek
SUMENEP – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di Balai Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Senin (11/05/2026).
Acara penyuluhan ini dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, jajaran narasumber dari aparat penegak hukum, Kepala Desa beserta perangkat Desa Dungkek, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias untuk mendaftarkan aset tanah mereka.
Edukasi Pentingnya Sertifikasi Tanah
Program PTSL Terintegrasi ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemetaan dan sertifikasi tanah secara masif dan gratis (untuk biaya yang ditanggung APBN). Dalam sambutannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat demi menghindari terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman mengenai persyaratan administratif, serta memastikan bahwa seluruh bidang tanah di Desa Dungkek dapat terdata dan tersertifikasi secara lengkap dan valid,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Kelancaran Program
Hadirnya unsur kejaksaan/kepolisian dalam forum ini juga memberikan edukasi hukum terkait pencegahan pungutan liar (pungli) dan penegasan mengenai batasan biaya pra-PTSL yang diperbolehkan sesuai peraturan daerah atau SKB 3 Menteri. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan transparansi bagi masyarakat selama proses pengumpulan berkas berlangsung.
Masyarakat Desa Dungkek menyambut baik sosialisasi ini. Dengan adanya interaksi dua arah melalui sesi tanya jawab, warga mendapatkan kejelasan langsung mengenai status tanah waris, tanah hibah, hingga mekanisme pengukuran bidang tanah yang akan dilakukan oleh tim satgas fisik di lapangan.
Melalui komitmen “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep berharap program PTSL di Desa Dungkek tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan mencapai target pemetaan 100% demi kesejahteraan dan kemajuan ekonomi masyarakat desa.
