Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Gelar Penyuluhan PTSL Terintegrasi 2026 di Desa Tamidung
SUMENEP – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus berkomitmen mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Senin, 4 Mei 2026, tim dari Kantor Pertanahan Sumenep menggelar kegiatan Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 yang bertempat di Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, perangkat desa setempat, serta unsur TNI/Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk memastikan program berjalan dengan lancar dan transparan.
Dalam arahannya, narasumber dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Tamidung mengenai pentingnya sertifikasi tanah, prosedur pendaftaran, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam program PTSL tahun anggaran 2026.
“Program PTSL ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat secara gratis dan terintegrasi,” ujar salah satu perwakilan Kantor Pertanahan saat memberikan paparan di hadapan warga.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat Desa Tamidung dalam mendaftarkan aset tanahnya meningkat, sehingga target pemetaan dan sertifikasi tanah di wilayah Kecamatan Batang-Batang dapat tercapai sesuai jadwal.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara petugas pertanahan dengan warga desa yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan hingga selesai pada pukul 14.02 WIB.
