Kantor BPN Sumenep Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL Tahun 2026 di Desa Payudan Dundang
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep kembali merealisasikan program strategis nasional dengan menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan penyerahan ini difokuskan bagi warga masyarakat di Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Acara peresmian dan pembagian sertipikat tersebut berlangsung pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumentasi dari lokasi kegiatan, acara ini dikawal langsung oleh jajaran perangkat desa, perwakilan instansi BPN, serta aparat penegak hukum yang duduk sejajar di meja depan. Kehadiran petugas berseragam kepolisian dan TNI di kursi panelis menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara aparat kewilayahan dalam memastikan keamanan dan kelancaran distribusi aset legal pemerintah ini. Di dalam ruangan yang berlatar belakang spanduk besar bertuliskan “Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026”, tampak antusiasme warga desa penerima hak yang hadir. Warga yang didominasi oleh kaum ibu berhijab tersebut duduk dengan tertib di atas kursi plastik berwarna biru sambil mendengarkan arahan dari para pejabat terkait.
Program PTSL merupakan wujud komitmen nyata pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat secara transparan, mudah, dan terstruktur. Dengan diserahkannya dokumen sertipikat ini, masyarakat Desa Payudan Dundang kini mengantongi bukti autentik kepemilikan aset tanah yang sah di mata hukum negara. Legalitas ini tidak hanya berfungsi sebagai tameng pelindung dari potensi sengketa atau konflik batas wilayah di kemudian hari, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang berharga. Sertipikat tanah dapat diakses oleh masyarakat sebagai agunan yang sah untuk memperoleh bantuan permodalan dari lembaga perbankan, yang pada gilirannya mampu mendorong geliat perekonomian desa dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kolaborasi yang solid antara Kantor BPN Kabupaten Sumenep, aparat kepolisian, TNI, dan aparatur pemerintahan Desa Payudan Dundang telah memastikan kegiatan ini berjalan secara kondusif dan lancar. Kesuksesan distribusi sertipikat di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk ini diharapkan menjadi katalisator bagi akselerasi pemetaan dan pendaftaran tanah di desa-desa lainnya di Kabupaten Sumenep. Melalui penyelesaian tertib administrasi pertanahan yang berkesinambungan, pemerintah daerah berharap kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat terus meningkat secara signifikan pada tahun-tahun mendatang.
