Cek Lokasi Tanah: Upaya Kantor Pertanahan Sumenep Tingkatkan Kepastian Hukum
SUMENEP – Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus aktif melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi.
Pada hari Selasa, 01 September 2026, Panitia Pemeriksaan Tanah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan kegiatan “Cek Lokasi” di Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tim yang terdiri dari petugas Kantor Pertanahan dan perangkat desa setempat melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas-batas tanah secara teliti. Berdasarkan data GPS yang terdokumentasi, lokasi tersebut berada di titik koordinat Lat -6.997804, Long 113.879663. Kegiatan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk selalu memberikan pelayanan yang “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Sesuai dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, sinergi antara pihak pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.
Melalui pengecekan langsung di lokasi ini, diharapkan potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalisir, serta proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga Desa Parsanga dapat berjalan lancar. Kantor Pertanahan Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program-program strategis pertanahan nasional.
