Kantor Pertanahan Sumenep Serahkan Sertifikat PTSL TA 2026 di Desa Longos, Kecamatan Gapura
SUMENEP — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus mengakselerasi program strategis nasional guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Pada Rabu (14/10/2026) pagi, giliran warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang menerima Sertifikat Hak atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kegiatan penyerahan yang berlangsung khidmat mulai pukul 10.20 WIB ini dipusatkan di balai atau aula pertemuan setempat. Acara tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, jajaran perangkat Kecamatan Gapura, Kepala Desa beserta perangkat Desa Longos, serta puluhan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menegaskan komitmen lembaga untuk terus memberikan pelayanan yang “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Ia juga mengimbau kepada warga yang telah menerima sertifikat agar menjaga dokumen berharga tersebut dengan baik, serta memanfaatkan akses legalitas ini secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Pada acara inti, sejumlah warga yang didominasi para pria dan disaksikan oleh warga yang hadir, secara simbolis maju ke depan untuk menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan dan aparat desa setempat. Mereka tampak berfoto bersama di depan spanduk resmi kegiatan seraya memegang erat map sertifikat baru mereka. Di bagian audiens, tampak puluhan ibu-ibu dan warga setempat yang duduk tertib di kursi-kursi plastik, antusias menunggu giliran mereka.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui penyerahan PTSL TA 2026 ini, diharapkan seluruh bidang tanah di wilayah Desa Longos dapat terdaftar sepenuhnya, guna meminimalisasi potensi sengketa tanah di kemudian hari sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
