Optimalkan Aset Desa, Kantah Bangkalan Hadiri Rapat Tukar Guling TKD di Tanah Merah
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen dalam mendukung penataan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pada Rabu (12/08/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., secara langsung menghadiri Rapat Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian prosedur administrasi, kelayakan teknis, dan regulasi hukum yang berlaku.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dalam rapat ini merupakan wujud pengawalan teknis agar seluruh mekanisme tukar guling tanah kas desa berjalan sesuai dengan regulasi dan kaidah hukum pertanahan yang berlaku. Sinergi lintas instansi antara Kantah Bangkalan, Dinas Koperasi, dan Pemerintah Desa Petrah ditujukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah, pemenuhan kelengkapan berkas administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak aset desa secara proporsional.
Melalui ruang diskusi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan berharap proses tukar guling Tanah Kas Desa Petrah dapat diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak. Koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat penataan legalitas tanah, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten demi kesejahteraan dan kemajuan ekonomi masyarakat di Desa Petrah.
