Agustus 24, 2026

Daerah

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP LAKUKAN PEMERIKSAAN TANAH WAKAF DI DESA PADIKE, KECAMATAN TALANGO

SUMENEP — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah keagamaan melalui kegiatan Penelitian/Pemeriksaan Tanah Wakaf. Pada Kamis (06/08/2026), Panitia Pemeriksaan Tanah terjun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan di Desa Padike, Kecamatan Talango.

Pemeriksaan lapangan ini berlokasi di area yayasan pendidikan MTs & SMA Sayyid Yusuf Talango. Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep serta pengurus lembaga keagamaan/pendidikan setempat.

Proses pemeriksaan meliputi pencocokan letak, batas-batas bidang tanah, serta verifikasi kelengkapan berkas administrasi fisik di lokasi. Langkah peninjauan langsung ini penting guna memastikan legalitas dan batas tanah tepat sesuai dengan dokumen pendukung yang diajukan.

Dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf nantinya, diharapkan aset-aset tanah lembaga keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Sumenep memiliki legalitas hukum yang sah, aman dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *