Kantah Sumenep Gelar Penyuluhan PTSL 2026 Terintegrasi ILASPP di Desa Jabaan
SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Pada hari Kamis (07/05/2026), tim Kantah Sumenep melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 yang bertempat di Desa Jabaan, Kecamatan Manding.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam rangkaian program PTSL. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sertifikasi tanah, prosedur pendaftaran, hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Poin Utama Penyuluhan:
- Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah guna meminimalisir sengketa di masa depan.
- Integrasi ILASPP: Implementasi sistem terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah proses pendataan serta penerbitan sertifikat.
- Transparansi: Menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme kerja petugas di lapangan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif.
Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat. Dalam sesi diskusi, warga tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait status tanah dan teknis pengukuran.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Jabaan dapat segera melengkapi dokumen pendukung agar target sertifikasi tanah di wilayah Kecamatan Manding dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
