Juni 4, 2026

Daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Gelar Penyuluhan PTSL 2026 di Desa Jangkong

SUMENEP – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada hari Senin, 4 Mei 2026, tim dari Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL Terintegrasi (ILASPP) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15:51 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari jajaran TNI, aparatur desa, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sendiri. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, dan manfaat dari pendaftaran tanah melalui jalur PTSL.

Dalam sambutannya, narasumber menekankan pentingnya sertifikasi tanah sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa lahan di masa depan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset milik warga. Masyarakat Desa Jangkong yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan berdialog langsung dengan para petugas terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Program PTSL 2026 ini diharapkan dapat mempercepat target pemetaan dan pendaftaran bidang tanah di wilayah Kabupaten Sumenep secara menyeluruh. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *