Desember 27, 2025

Daerah

Pastikan Validitas Data, Kantah Sumenep Cek Lapang Pengakuan Hak di Desa Batu Ampar

SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen mempercepat proses legalisasi aset tanah di wilayahnya. Pada Jumat (12/12/2025), tim dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran terjun langsung ke Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, untuk melaksanakan kegiatan cek lapang dalam rangka proses Pengakuan Hak.

Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam prosedur pendaftaran tanah guna memastikan bahwa data yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan kondisi fisik dan fakta hukum yang ada di lapangan.

Pelaksanaan cek lapang ini dipimpin langsung oleh Riskil Uwais Alqorony dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Kehadiran petugas di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap beberapa poin utama:

  • Kepastian Batas: Memastikan batas-batas tanah yang dimohonkan telah disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menghindari konflik sosial di masa mendatang.
  • Kesesuaian Penggunaan: Melakukan peninjauan terhadap penggunaan tanah saat ini untuk memastikan data pada dokumen administratif sinkron dengan realita lapangan.
  • Identifikasi Penguasaan: Mengonfirmasi sejarah penguasaan tanah guna memastikan hak yang akan ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan bersih dari sengketa (clean and clear).

Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan

Riskil Uwais Alqorony menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

“Proses cek lapang adalah mata rantai yang tidak boleh terputus dalam pemberian hak atas tanah. Kami hadir di Desa Batu Ampar untuk memastikan bahwa objek yang akan didaftarkan memang benar secara fisik dan sah secara yuridis. Hal ini demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sumenep,” jelasnya di sela-sela kegiatan.

Pemerintah Desa Batu Ampar mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Dengan adanya verifikasi langsung ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat melalui mekanisme Pengakuan Hak dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *