Pastikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah di Desa Jambu
LENTENG, SUMENEP – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kembali turun ke lapangan. Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim petugas melakukan kegiatan Pemeriksaan Tanah Pengakuan Hak yang berlokasi di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur teknis untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan oleh pemohon. Dalam prosesnya, petugas melakukan beberapa langkah krusial, antara lain:
- Identifikasi Lokasi: Memastikan letak tanah sesuai dengan koordinat geografis.
- Batas Bidang: Memverifikasi batas-batas tanah bersama pemilik lahan dan saksi-saksi terkait.
- Pemeriksaan Lapangan: Meninjau penggunaan dan penguasaan tanah secara langsung di area persawahan.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa depan serta menjamin bahwa hak atas tanah yang diakui benar-benar valid dan akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
