Pastikan Akurasi Data, BPN Sumenep Terjunkan Panitia Pemeriksaan Tanah di Desa Matanair
SUMENEP – Tim Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sumenep melaksanakan peninjauan lapangan dan cek lokasi di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses permohonan hak atas tanah guna memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di bawah terik matahari ini melibatkan tim teknis BPN, perangkat Desa Matanair, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung guna memastikan batas-batas lahan tidak dalam sengketa.
Verifikasi Objek dan Subjek Tanah
Cek lokasi ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek tanah yang dimohonkan. Beberapa poin utama yang menjadi fokus Panitia A di Desa Matanair meliputi:
- Identifikasi Batas: Memastikan patok batas tanah terpasang sesuai dengan hasil pengukuran awal.
- Pengecekan Penguasaan Fisik: Memverifikasi bahwa tanah tersebut benar-benar dikuasai atau digarap oleh pemohon secara fisik.
- Status Hukum: Memastikan tanah tersebut tidak berada dalam sengketa dengan pihak lain maupun masuk dalam kawasan hutan/lindung.
Transparansi dalam Proses Sertifikasi
Ketua Tim Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Sumenep menjelaskan bahwa turunnya tim ke Desa Matanair adalah bentuk komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum yang presisi.
“Kami tidak hanya memeriksa berkas di meja, tapi wajib melihat fakta di lapangan. Hal ini dilakukan agar sertifikat yang diterbitkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tidak bermasalah di masa depan,” tegasnya di sela-sela peninjauan.
Sinergi BPN dan Pemerintah Desa
Pihak Pemerintah Desa Matanair turut mendampingi proses ini untuk memfasilitasi komunikasi antara petugas BPN dengan warga. Kehadiran Panitia A disambut baik oleh masyarakat yang tengah mengurus legalitas tanah mereka, mengingat Kecamatan Rubaru merupakan salah satu wilayah dengan produktivitas pertanian yang tinggi, sehingga kepastian lahan menjadi sangat penting bagi ekonomi warga.
Dengan selesainya tahap cek lokasi ini, proses akan dilanjutkan pada sidang Panitia A sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atau penerbitan sertifikat tanah.
