Februari 19, 2026

Daerah

Kantor Pertanahan Sumenep Percepat Proses Administrasi Pertanahan Melalui Peninjauan Lapangan di Desa Ellak Laok

SUMENEP – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kembali melakukan langkah proaktif di lapangan. Pada Kamis, 12 Februari 2026, Tim Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A/B) melaksanakan kegiatan Cek Lokasi dan Pemeriksaan Lapangan yang bertempat di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng.

Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari prosedur administrasi pertanahan guna memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan oleh pemohon. Turunnya tim ke lapangan bertujuan untuk memverifikasi batas-batas tanah, penggunaan tanah saat ini, serta memastikan tidak ada sengketa atau klaim dari pihak lain di lokasi tersebut.

Detail Kegiatan dan Verifikasi Fisik

Berdasarkan data GPS Map Camera yang terlampir, peninjauan dilakukan tepat pada pukul 11:16 WIB dengan koordinat lokasi Lat -7.026022, Long 113.779046. Kehadiran tim di Jalan Asta Tinggi, Desa Ellak Laok ini menunjukkan komitmen instansi dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akurat.

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat empat orang perwakilan dari Kantor Pertanahan dan pihak terkait yang sedang melakukan observasi langsung di area yang didominasi vegetasi lokal dan lahan terbuka. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak milik warga melalui sertifikasi yang valid.

Komitmen Pelayanan: Melayani, Profesional, Terpercaya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep menekankan bahwa kegiatan cek lokasi secara berkala merupakan implementasi dari nilai-nilai BerAKHLAK dan moto pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Dengan turun langsung ke pelosok desa seperti di Kecamatan Lenteng, diharapkan hambatan-hambatan administratif dapat segera teratasi sehingga target pendaftaran tanah dapat tercapai tepat waktu.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang didaftarkan memiliki dasar hukum yang kuat dan posisi koordinat yang presisi. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan,” ujar salah satu anggota tim di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *