Kantor Pertanahan Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf di Desa Tenunan
SUMENEP – Dalam upaya memastikan legalitas dan tata kelola aset keagamaan yang akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Desa Tenunan, Kecamatan Manding, pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemaslahatan umat tanpa kendala sengketa di masa depan.
Detail Pelaksanaan Lapangan
Berdasarkan data GPS yang terekam, petugas teknis dari Kantor Pertanahan turun langsung ke titik koordinat Lat -6.985342° Long 113.87681° di Dusun Paranggan, Desa Bangkal (area perbatasan Tenunan-Manding). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan beberapa langkah verifikasi, antara lain:
- Identifikasi Fisik: Memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data permohonan.
- Pengecekan Patok: Memverifikasi keberadaan tanda batas permanen di lapangan.
- Koordinasi dengan Nazhir: Berdialog langsung dengan pengelola wakaf setempat guna memastikan kesesuaian peruntukan tanah.
Mewujudkan Tata Kelola Wakaf yang Profesional
Sesuai dengan slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dilakukan agar aset-aset sosial keagamaan memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan semangat nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelayanan publik.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan proses administrasi persertifikatan tanah wakaf di Desa Tenunan dapat segera rampung, sehingga memberikan ketenangan bagi para pemberi wakaf (Wakif) maupun pengelola (Nazhir).
