Kantor Pertanahan Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf di Desa Parsanga
SUMENEP – Dalam upaya memastikan legalitas dan tata kelola aset keagamaan yang akurat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait tanah wakaf yang berlokasi di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (10/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.
Detail Kegiatan:
- Lokasi: Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep (Koordinat: -6.991916°, 113.880639°).
- Waktu: Selasa, 10 Februari 2026, pukul 15.38 WIB.
- Agenda: Peninjauan fisik batas tanah dan verifikasi data lapangan oleh petugas Kantah Sumenep bersama pihak terkait.
Dalam dokumentasi tersebut, terlihat petugas sedang melakukan pengukuran dan identifikasi batas lahan dengan disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat. Langkah proaktif ini sejalan dengan semboyan instansi, yakni “Melayani, Profesional, Terpercaya”, serta mendukung implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelayanan publik.
Dengan adanya sertifikasi dan pemeriksaan yang valid, diharapkan aset tanah wakaf di Kabupaten Sumenep memiliki administrasi yang rapi dan terlindungi secara hukum.
