Kantor Pertanahan Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf di Desa Gapurana
SUMENEP – Dalam upaya memastikan legalitas dan tata kelola aset keagamaan yang akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sumenep. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik, mencocokkan batas-batas tanah, serta memastikan data yuridis sesuai dengan kondisi riil di lokasi.
Detail Kegiatan:
- Lokasi: Desa Gapurana, Kec. Talango, Kab. Sumenep (Koordinat: -7.09335°, 114.009146°).
- Waktu: Senin, 26 Januari 2026, Pukul 14:30 WIB.
- Agenda: Pemeriksaan fisik dan koordinasi dengan tokoh masyarakat/pengelola wakaf setempat.
Pemeriksaan ini dihadiri langsung oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang didampingi oleh pihak desa dan pengelola tanah wakaf. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan serta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dengan semboyan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus mendorong masyarakat dan pengurus yayasan/nadir untuk segera melegalkan aset wakafnya demi kemaslahatan umat.
