Kantor Pertanahan Sumenep Laksanakan Pemeriksaan Lapangan di Desa Talango
SUMENEP – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kembali melaksanakan kegiatan lapangan berupa Pemeriksaan Tanah Pengakuan Hak. Kegiatan kali ini berfokus di Desa Talango, Kecamatan Talango, pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur teknis untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan. Petugas dari Kantor Pertanahan turun langsung untuk meninjau batas-batas tanah serta berkomunikasi dengan warga pemilik tanah guna kelancaran proses sertifikasi.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat Sumenep, khususnya dalam percepatan administrasi pertanahan di wilayah kepulauan,” ujar perwakilan petugas di lapangan.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalisir dan masyarakat mendapatkan pengakuan hak atas tanah mereka secara sah menurut hukum.
Detail Kegiatan:
- Lokasi: Desa Talango, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
- Waktu: Senin, 26 Januari 2026.
- Instansi: Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep (BPN).
