Februari 21, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Lakukan Pemeriksaan Lapangan Tanah Wakaf di Desa Lebeng Barat

SUMENEP – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus bergerak aktif melakukan validasi data pertanahan di tingkat desa. Pada Kamis (12/02/2026), Panitia Pemeriksaan Tanah melakukan peninjauan lokasi (cek lokasi) terhadap obyek tanah wakaf yang terletak di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Langkah Nyata Legalisasi Aset Keagamaan

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur krusial dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis di lokasi. Berdasarkan pantaun di titik koordinat Lat -6.944340, Long 113.649218, pemeriksaan dilakukan di area bangunan masjid yang menjadi pusat peribadatan masyarakat setempat.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi batas-batas tanah, luas bidang, serta memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan umat (wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf yang telah diajukan.

Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat

Dalam kunjungan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan didampingi oleh pengurus naba (nadzir), tokoh agama, serta perangkat desa setempat. Kehadiran para pihak ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa batas dengan lahan milik warga di sekitarnya.

“Pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan semangat BerAKHLAK dan semboyan Melayani, Profesional, Terpercaya. Sertifikasi tanah wakaf sangat vital agar aset umat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi konflik di masa depan,” ujar salah satu perwakilan tim di lokasi.

Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Kegiatan yang berlangsung pada sore hari tersebut berjalan dengan lancar. Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf nantinya, pengelola aset (Nadzir) akan memiliki kekuatan hukum tetap dalam mengelola dan mengembangkan fasilitas keagamaan di Desa Lebeng Barat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep mengimbau kepada masyarakat dan pengurus yayasan atau masjid lainnya di wilayah Kecamatan Pasongsongan untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf mereka melalui program-program strategis yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *