Desember 27, 2025

Daerah

Kantah Sumenep Lakukan Cek Lapang Tanah Wakaf di Desa Pragaan Laok

SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset sosial melalui kegiatan cek lapang. Pada Rabu (17/12/2025), tim dari Kantor Pertanahan terjun langsung ke Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, guna melakukan verifikasi fisik tanah wakaf.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur krusial dalam tahapan pendaftaran tanah wakaf untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi di lapangan.

Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan peninjauan ini adalah Riskil Uwais Alqorony, staf dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Dalam giat tersebut, petugas melakukan beberapa langkah teknis, di antaranya:

  • Identifikasi Batas: Memastikan batas-batas tanah wakaf telah terpasang tanda batas (patok) sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  • Pengukuran Fisik: Melakukan verifikasi luas tanah guna menghindari sengketa atau tumpang tindih lahan di masa depan.
  • Wawancara Lapangan: Berkoordinasi dengan nazhir (pengelola wakaf) dan aparat desa setempat mengenai penggunaan tanah tersebut.

Kepastian Hukum bagi Umat

Perwakilan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Riskil Uwais Alqorony, menyampaikan bahwa pengecekan ini sangat penting agar sertifikat yang diterbitkan nantinya memiliki akurasi data yang tinggi.

“Langkah ini adalah bentuk jemput bola kami untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di Kabupaten Sumenep. Dengan sertifikat yang jelas, aset umat akan terlindungi secara hukum,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Pihak Pemerintah Desa Pragaan Laok menyambut baik kehadiran petugas Kantah Sumenep. Mereka berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga pembangunan atau pengembangan fasilitas keagamaan di atas tanah tersebut tidak terkendala masalah legalitas di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *