Desember 26, 2025

Daerah

Kantah Sumenep Lakukan Cek Lapang Berkas Pengakuan Hak di Kalianget Timur

SUMENEP – Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik lapangan (cek lapang) terkait berkas permohonan pengakuan hak atas tanah di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi dan fisik sebelum penetapan hak. Pelaksanaan di lapangan ditangani oleh Riskil Uwais Alqorony dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Cek lapang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan teknis dalam berkas permohonan dengan kondisi faktual di lokasi, termasuk letak, batas, dan penggunaan tanah. Proses ini sangat vital untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan memberikan kepastian hukum kepada pemohon hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Sumenep berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permohonan pengakuan hak secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *