Kantah Sumenep Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Lobuk
SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus memprioritaskan sertifikasi aset-aset keagamaan di wilayahnya. Pada Selasa (25/11/2025), Tim Pengukuran Kantah Sumenep melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf yang berlokasi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan permanen terhadap harta wakaf. Dalam foto yang didokumentasikan, tim survei BPN terlihat bekerja sama dengan aparat desa dan perwakilan nazir (pengelola wakaf) di lokasi, yang menunjukkan adanya sinergi antar stakeholder terkait.
Seorang petugas dari Kantah Sumenep menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari sengketa dan menjamin bahwa fungsi aset tersebut sesuai dengan niat mulia wakif (pemberi wakaf).
“Kehadiran kami di Desa Lobuk ini adalah bukti komitmen negara dalam mengamankan tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, aset ini tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga secara yuridis, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Setelah proses pengukuran selesai dan data lapangan terekam akurat, berkas akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi yuridis oleh Panitia A dan penerbitan sertipikat, menandai satu langkah maju dalam penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan Bluto.
