Maret 2, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Tanah Wakaf di Desa Kecer

SUMENEP – Dalam upaya memastikan legalitas dan pengelolaan aset keagamaan yang akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep kembali melakukan peninjauan lapangan. Pada Selasa, 24 Februari 2026, Panitia Pemeriksa Tanah melakukan pengecekan lokasi tanah wakaf yang terletak di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan. Kehadiran petugas di lokasi didampingi langsung oleh pihak pengelola wakaf (Nazhir) setempat guna menunjukkan batas-batas tanah serta memberikan keterangan tambahan yang diperlukan.

Detail Kegiatan:
  • Agenda: Cek Lokasi dan Pemeriksaan Tanah Wakaf.
  • Lokasi: Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
  • Waktu: Selasa, 24 Februari 2026.
  • Tujuan: Mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi umat.

Sesuai dengan slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan jemput bola guna mempermudah masyarakat dan lembaga keagamaan dalam mengurus legalitas aset mereka. Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, diharapkan aset-aset keagamaan di wilayah Sumenep dapat terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *