Februari 20, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Pengakuan Hak Atas Tanah di Desa Parsanga

SUMENEP – Sebagai wujud nyata dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep kembali melakukan kegiatan verifikasi lapangan. Kali ini, tim menyambangi Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, untuk melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka proses pengakuan hak.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 ini melibatkan petugas dari Kantor Pertanahan yang didampingi langsung oleh pihak terkait di lokasi. Berdasarkan data koordinat pada Lat -6.994438° Long 113.881194°, petugas melakukan pemeriksaan berkas serta pencocokan fisik tanah guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Pemeriksaan ini meliputi beberapa aspek krusial, di antaranya:

  • Verifikasi Dokumen Lapangan: Pencocokan data pendukung dengan objek tanah yang diajukan.
  • Peninjauan Batas Fisik: Memastikan batas-batas tanah telah sesuai dan tidak terdapat sengketa dengan lahan di sekitarnya.
  • Interaksi Langsung: Berdialog dengan warga untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai riwayat penguasaan tanah.

Langkah ini sejalan dengan moto pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, yaitu Melayani, Profesional, Terpercaya, guna memastikan setiap jengkel tanah di Kabupaten Sumenep memiliki legalitas yang kuat. Melalui pemeriksaan yang teliti, diharapkan masyarakat Desa Parsanga mendapatkan kemudahan dalam memeroleh sertifikat hak atas tanah mereka secara sah dan akurat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Melayani, Profesional, Terpercaya

#ATRBPN #KantahSumenep #KotaSumenep #Parsanga #PengakuanHak #SumenepBerAKHLAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *