Februari 20, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Pemeriksaan Lapangan di Desa Parsanga

SUMENEP – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah dan sosial, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap obyek tanah wakaf di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memastikan validitas data fisik sebelum diterbitkannya sertifikat resmi.

Kegiatan ini melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi batas-batas tanah, penggunaan lahan, serta memastikan kesesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi riil di lapangan.


Detail Pelaksanaan Kegiatan

Berdasarkan data pantauan dari GPS Map Camera di lokasi, berikut adalah rincian teknis pemeriksaan:

  • Lokasi: Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
  • Waktu: Senin, 26 Januari 2026 | Pukul 10:12 WIB.
  • Koordinat Geografis: Lat -6.992551°, Long 113.883327°.
  • Peserta: Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep didampingi oleh pengelola wakaf (Nadzir) dan perangkat desa setempat.

Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemeriksaan lapangan ini sangat krusial dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Mengingat status tanah wakaf yang bersifat permanen untuk kepentingan umat, legalitas formal berupa sertifikat menjadi benteng hukum utama untuk:

  1. Mencegah Sengketa: Menghindari potensi klaim dari pihak ketiga atau ahli waris di masa depan.
  2. Perlindungan Aset: Menjamin bahwa aset tersebut tetap berfungsi sesuai dengan niat awal pemberi wakaf (Wakif).
  3. Tertib Administrasi: Memastikan seluruh aset keagamaan di wilayah Kabupaten Sumenep terdata secara akurat dalam sistem pertanahan nasional.

Kegiatan ini sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan slogan pelayanan Kantah Sumenep, yaitu “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Dengan adanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kepastian hukum atas tanah wakaf adalah prioritas kami agar masyarakat dapat beribadah dan berkegiatan sosial dengan tenang tanpa rasa khawatir akan status lahan yang mereka gunakan.” — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *