Februari 19, 2026

Daerah

Akselerasi Legalitas Aset Keagamaan: Kantah Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf di Desa Montorna

SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset sosial keagamaan di wilayah Ujung Timur Pulau Madura. Pada Kamis (12/02/2026), tim Panitia Pemeriksa Tanah melakukan peninjauan lapangan langsung di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur krusial dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Peninjauan lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan, guna menghindari sengketa di masa mendatang.

Detail Peninjauan Lapangan

Berdasarkan data GPS yang tersemat, pemeriksaan dilakukan tepat pada pukul 15.02 WIB di titik koordinat Lat -7.001324° Long 113.625974°. Lokasi yang diperiksa mencakup area bangunan tempat ibadah yang sedang dalam tahap pembangunan/renovasi, mempertegas fungsi lahan tersebut sebagai aset umat.

Hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep selaku tim verifikator teknis.
  • Panitia Pemeriksa Tanah yang bertugas mengecek batas-batas kepemilikan.
  • Tokoh Agama dan Masyarakat setempat yang menjadi saksi sekaligus pengelola (Nadzir) tanah wakaf tersebut.
Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemeriksaan tanah di Desa Montorna ini bukan sekadar rutinitas administratif. Sertifikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis karena:

  1. Kepastian Hukum: Melindungi aset ibadah agar tidak beralih fungsi atau diklaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
  2. Ketertiban Administrasi: Mendata aset keagamaan secara digital dalam sistem pertanahan nasional.
  3. Dukungan Pembangunan: Memudahkan pengelola dalam mendapatkan bantuan renovasi atau pengembangan fasilitas dari pemerintah maupun sektor swasta karena legalitas lahan yang sudah jelas.
Sinergi untuk Pelayanan Terpercaya

Kegiatan ini selaras dengan slogan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep: “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Dengan turun langsung ke pelosok desa seperti di Kecamatan Pasongsongan, jajaran BPN Sumenep berupaya menjemput bola dan memangkas hambatan dalam proses sertifikasi tanah.

Masyarakat Desa Montorna menyambut baik kehadiran tim pemeriksa. Diharapkan dengan selesainya proses cek lokasi ini, sertifikat tanah wakaf dapat segera diterbitkan, sehingga kegiatan peribadatan dan pengembangan sosial di lokasi tersebut dapat berjalan dengan rasa aman dan tenteram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *