CEK LOKASI, PANITIA PEMERIKSAAN TANAH KANTAH KABUPATEN SUMENEP TURUN KE DESA BAKEONG
SUMENEP — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara transparan dan akurat. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Panitia Pemeriksaan Tanah melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan lokasi secara langsung di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan pemeriksaan peninjauan lapangan yang berlangsung di area Jalan Cemara Udang ini bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik terhadap bidang tanah, memastikan keberadaan tugu/patok batas, serta mencocokkan data teknis geografis di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.
Fokus Kegiatan dan Verifikasi Lapangan
Dalam peninjauan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep didampingi oleh pemohon serta saksi-saksi batas tanah. Beberapa poin penting yang diselesaikan dalam pemeriksaan ini meliputi:
- Verifikasi Batas Bidang: Memastikan patok batas tanah telah terpasang dengan jelas dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan.
- Pencegahan Sengketa: Memastikan lokasi tanah bebas dari potensi tumpang tindih (overlapping) maupun sengketa dengan pihak lain.
- Pemetaan Geospasial: Mengidentifikasi koordinat presisi lokasi tanah menggunakan teknologi pemetaan geospasial terkini (GPS Map Camera) untuk keakuratan peta pendaftaran.
Komitmen Pelayanan BerAKHLAK
Pemeriksaan lapangan ini merupakan wujud implementasi dari core values ASN BerAKHLAK serta sejalan dengan jargon pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, yaitu “Melayani, Profesional, Terpercaya”.
Melalui kehadiran langsung jajaran petugas di tengah masyarakat, diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemegang hak atas tanah di wilayah Kabupaten Sumenep.
