Kantah Sumenep Lakukan Pemeriksaan Tanah Pengakuan Hak di Desa Kerta Timur
SUMENEP – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep kembali melakukan peninjauan lapangan. Pada Senin, 9 Februari 2026, tim petugas melakukan kegiatan Pemeriksaan Tanah Pengakuan Hak yang berlokasi di Desa Kerta Timur, Kecamatan Dasuk.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi fisik untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi rill di lapangan. Dalam tinjauan tersebut, petugas melakukan beberapa langkah teknis, di antaranya:
- Identifikasi Batas: Memastikan batas-batas tanah yang dimohonkan sesuai dengan keterangan pemilik dan saksi-saksi di lokasi.
- Verifikasi Fisik: Melihat langsung penggunaan dan penguasaan tanah saat ini untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
- Dokumentasi Geospasial: Pengambilan koordinat lokasi menggunakan teknologi GPS guna akurasi data pemetaan.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 15:56 WIB ini dihadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan didampingi oleh pihak terkait di lokasi.
Melalui semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
