Februari 19, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Lakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Pengakuan Hak Atas Tanah di Desa Batudinding

GAPURA, SUMENEP – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan pengakuan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Gapura.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 ini difokuskan di Desa Batudinding. Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik terhadap bidang tanah yang diajukan oleh warga.

Pemeriksaan ini mencakup:

  • Identifikasi Batas Tanah: Memastikan kesesuaian batas-batas tanah di lapangan dengan dokumen yang diajukan.
  • Verifikasi Penguasaan Fisik: Memantau langsung kondisi tanah dan memastikan pemohon memang menguasai lahan tersebut secara nyata.
  • Koordinasi Kewilayahan: Melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat guna transparansi data dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Berdasarkan data GPS di lokasi, pemeriksaan dilakukan di titik koordinat Lat -6.994386° Long 113.933487°. Kehadiran petugas di lapangan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Dengan adanya pemeriksaan fisik ini, diharapkan proses sertifikasi melalui mekanisme pengakuan hak dapat berjalan dengan lancar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *