Februari 20, 2026

Daerah

Kantah Sumenep Lakukan Verifikasi Lapangan Tanah Wakaf di Desa Karang Budi guna Kepastian Hukum

SUMENEP – Sebagai wujud nyata komitmen dalam menata administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah wakaf. Kegiatan ini difokuskan di Desa Karang Budi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Detail Pelaksanaan Verifikasi

Berdasarkan data teknis yang dihimpun di lokasi, pemeriksaan ini dilakukan pada:

  • Hari/Tanggal: Senin, 26 Januari 2026.
  • Waktu: Pukul 10:34 WIB.
  • Lokasi Spesifik: Karanganyar, Karang Budi, Kecamatan Gapura (Koordinat Lat -7.002724°, Long 113.920731°).

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep melakukan pencocokan data fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang dibawa. Kehadiran petugas di titik lokasi yang presisi bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah wakaf terjaga dengan akurat, mencegah potensi sengketa di masa depan, serta mempercepat proses legalitas sertifikasi tanah wakaf.

Upaya Mewujudkan Tata Kelola Tanah Wakaf yang Akuntabel

Pemeriksaan tanah wakaf merupakan langkah krusial dalam program strategis pertanahan. Dengan turun langsung ke lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang telah diwakafkan memiliki status hukum yang kuat dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.

Hal ini sejalan dengan core values BerAKHLAK dan semboyan pelayanan instansi, yakni “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Gapura dapat memberikan manfaat sosial dan keagamaan yang maksimal bagi masyarakat tanpa adanya kendala administratif di kemudian hari.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transparansi publik yang diusung oleh Kantah Sumenep, di mana setiap aktivitas lapangan didokumentasikan secara digital menggunakan sistem GPS Map Camera untuk menjamin akurasi data lokasi dan waktu pelaporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *