Panitia Pemeriksa Tanah Kantah Sumenep Laksanakan Cek Lokasi di Desa Lebeng Timur
SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep. Pada Jumat, 6 Februari 2026, Panitia Pemeriksa Tanah melaksanakan kegiatan cek lokasi di Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan.
Kegiatan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan. Tim pemeriksa turun langsung ke area persawahan guna melakukan verifikasi batas-batas tanah serta memastikan status penguasaan lahan secara objektif.
Hadir dalam pengecekan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep didampingi oleh perangkat desa setempat dan pemilik lahan. Kehadiran tim di lapangan bertujuan untuk:
- Melakukan verifikasi faktual terhadap letak dan luas tanah yang dimohonkan.
- Meminimalisir potensi sengketa batas tanah dengan melibatkan saksi-saksi yang berbatasan langsung.
- Mempercepat proses pensertipikatan tanah melalui skema pengakuan hak maupun program strategis lainnya.
Berdasarkan data teknis GPS Map Camera, pemeriksaan dilakukan tepat pukul 14:21 WIB dengan koordinat Lat -6.96401° Long 113.663779°. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat kerja sama yang baik antara petugas dan warga Desa Lebeng Timur.
Melalui semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep berupaya memberikan pelayanan prima demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel di seluruh pelosok Sumenep.
