Februari 21, 2026

Daerah

BPN Sumenep Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Desa Kalimook

SUMENEP – Guna memastikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep menerjunkan Tim Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) untuk melakukan cek lokasi di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur wajib dalam proses permohonan hak atas tanah, baik untuk pemberian hak baru maupun pemecahan sertifikat. Tim yang terdiri dari petugas BPN, perangkat desa setempat, serta saksi-saksi batas, turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis.

Poin Utama Pemeriksaan

Dalam peninjauan tersebut, Panitia Pemeriksaan Tanah fokus pada beberapa aspek krusial:

  • Identifikasi Batas: Memastikan patok-patok batas tanah sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar ukur dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan (asas contradictoire deliminatie).
  • Kesesuaian Penggunaan: Memverifikasi apakah penggunaan tanah saat ini sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak berada dalam kawasan sengketa atau zona larangan.
  • Data Yuridis: Memeriksa keselarasan antara dokumen pendukung (seperti Letter C atau Akta Jual Bi) dengan kondisi riil di lapangan.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Kepala Desa Kalimook mengapresiasi langkah proaktif BPN Sumenep dalam memproses permohonan warga. Kehadiran tim di lapangan diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik agraria di masa depan.

“Kami mendampingi langsung proses ini agar semuanya transparan. Batas-batas harus jelas dan saksi-saksi dari tetangga sebelah juga dihadirkan agar tidak ada klaim sepihak,” ujar salah satu perangkat desa di lokasi.

Setelah cek lokasi ini selesai, hasilnya akan dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah sebagai dasar terbitnya Keputusan Pemberian Hak atau Sertifikat Tanah bagi pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *