Februari 21, 2026

Daerah

Pastikan Validitas Data, Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Sumenep Tinjau Lapangan di Desa Karang Cempaka

SUMENEP – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep terus bergerak aktif dalam menuntaskan legalitas aset tanah milik masyarakat. Tim Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) melakukan peninjauan dan pengecekan lokasi secara mendalam di Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, guna memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum sertifikat diterbitkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN Sumenep dalam menjalankan Akselerasi Legalitas Lahan, guna memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi pemilik tanah di wilayah Bluto.

Penyisiran Batas dan Validasi Fisik

Dalam pengecekan lokasi di Desa Karang Cempaka, tim Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan dibantu perangkat desa setempat, menyisir satu per satu bidang tanah yang dimohonkan. Petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa data yang tertuang dalam dokumen sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Beberapa aspek utama dalam pemeriksaan di Karang Cempaka meliputi:

  • Pengecekan Tanda Batas: Memastikan patok atau batas tanah terpasang dengan benar dan disetujui oleh para pemilik lahan yang berbatasan (Kontradiktur Deliminasi).
  • Identifikasi Status Lahan: Memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak masuk dalam kawasan lindung, serta bebas dari tumpang tindih lahan.
  • Kesaksian Lapangan: Mengambil keterangan dari saksi-saksi dan tokoh masyarakat sekitar mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Meningkatkan Keamanan Hukum Warga

Ketua Tim Panitia A BPN Sumenep menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini sangat krusial. “Kami ingin memastikan bahwa sertifikat yang nantinya diterima warga Desa Karang Cempaka benar-benar clean and clear. Pengecekan lokasi ini meminimalkan risiko administratif di masa depan,” pungkasnya.

Kehadiran petugas di Desa Karang Cempaka disambut antusias oleh warga. Mengingat sebagian besar lahan di wilayah ini digunakan untuk pertanian dan pemukiman, kepemilikan sertifikat resmi dianggap sebagai langkah vital untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan tersebut.

Target Tuntas dan Transparan

Melalui penyisiran ini, BPN Sumenep berharap proses pengolahan data dapat segera naik ke tahap pengumuman hingga penerbitan sertifikat. Transparansi dan ketelitian menjadi prioritas utama agar masyarakat Kecamatan Bluto, khususnya di Desa Karang Cempaka, mendapatkan pelayanan pertanahan yang cepat dan akuntabel.

Kegiatan diakhiri dengan pengisian berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemohon, saksi batas, dan anggota Panitia A sebagai syarat formal kelanjutan proses legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *