BPN Sumenep Gelar Sosialisasi UU Pertanahan di Desa Gapurana: Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga
SUMENEP – Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi pertanahan. Kali ini, BPN Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan Pelaksanaannya yang bertempat di Balai Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan prosedur hukum yang berlaku guna meminimalisir sengketa di kemudian hari.
Urgensi Legalitas Tanah bagi Masyarakat
Dalam sambutannya, perwakilan dari BPN Sumenep menekankan bahwa kepemilikan sertifikat bukan sekadar bukti fisik, melainkan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya.
“Banyak sengketa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai batas lahan dan legalitas dokumen. Melalui sosialisasi di Desa Gapurana ini, kami ingin memastikan warga memahami hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) serta aturan turunan terbarunya,” ujar salah satu narasumber dari BPN Sumenep.
Respons Positif Warga Gapurana
Kepala Desa Gapurana menyambut baik inisiatif BPN Sumenep. Menurutnya, masih banyak warga yang merasa ragu atau takut mengurus sertifikat karena dianggap mahal dan berbelit-belit.
“Kehadiran BPN langsung ke desa kami sangat membantu. Warga jadi tahu bahwa prosesnya sekarang lebih transparan dan jelas. Kami berharap setelah ini kesadaran warga untuk melegalkan tanahnya semakin meningkat,” ungkap Kepala Desa Gapurana.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana warga berkesempatan berkonsultasi langsung mengenai permasalahan tanah yang mereka hadapi sehari-hari.
