Desember 27, 2025

Daerah

Cek Lapang Berkas Pengakuan Hak Dilaksanakan di Desa Saronggi

SUMENEP – Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terus aktif melakukan verifikasi data pertanahan di berbagai wilayah. Pada Kamis, 4 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan fisik lapangan (cek lapang) dilaksanakan di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, terkait berkas permohonan pengakuan hak atas tanah.

Petugas yang bertanggung jawab melaksanakan cek lapang ini adalah Riskil Uwais Alqorony dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Kegiatan ini merupakan tahapan wajib dalam proses pengakuan hak untuk memastikan bahwa batas-batas, penggunaan, dan kondisi tanah yang dimohonkan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Verifikasi lapangan ini krusial untuk mencegah sengketa dan menjamin bahwa hak atas tanah diberikan secara sah dan adil.

Kantor Pertanahan Sumenep menekankan pentingnya akurasi data lapangan dalam penetapan hak demi terwujudnya pendaftaran tanah yang tertib dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *