Kantah Sumenep Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Aengbaja Kenek
SUMENEP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf di Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan sertifikasi terhadap aset-aset keagamaan yang didedikasikan untuk kepentingan umum.
Tim petugas pengukuran dari Kantah Sumenep tiba di lokasi didampingi oleh nazir (pengelola harta wakaf) dan aparat desa setempat. Pengukuran dilakukan secara cermat untuk memetakan batas-batas fisik bidang tanah wakaf tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (atau pejabat terkait di Kantah Sumenep) menyatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki urgensi tinggi. “Sertipikat tanah wakaf berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum, melindungi aset tersebut dari potensi sengketa di masa depan, dan menjamin penggunaannya sesuai dengan tujuan wakif (pemberi wakaf),” jelasnya.
Dengan adanya pengukuran ini, tahapan selanjutnya dalam proses sertifikasi wakaf—seperti pemeriksaan data yuridis oleh Panitia A dan penerbitan sertipikat—dapat segera diproses. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan dan mendukung upaya percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Sumenep.
