BPN Sumenep Gelar GEMAPATAS di Desa Giring
Sumenep – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat secara serentak melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Giring, Kecamatan Manding, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk menggerakkan kesadaran masyarakat dalam mengamankan batas-batas tanah milik mereka sendiri.
GEMAPATAS di Sumenep ini diselenggarakan serentak bersama seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur. Seluruh peserta di Desa Giring turut mengikuti rangkaian acara pencanangan secara daring melalui video conference Zoom yang terpusat di Kabupaten Gresik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., menjelaskan bahwa GEMAPATAS adalah langkah awal yang sangat krusial dalam menyukseskan program prioritas nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
“Pemasangan tanda batas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat ini bukan hanya tentang menancapkan patok. Ini adalah aksi nyata untuk mencegah sengketa, menghilangkan konflik pertanahan, dan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” tegas Wardojo, A.Ptnh., M.Si., saat memimpin kegiatan.
Beliau menambahkan bahwa tanah yang telah jelas batasnya akan mempermudah petugas pertanahan dalam melakukan pengukuran di lapangan. Hal ini secara langsung akan mempercepat proses sertifikasi melalui program PTSL 2026 yang akan datang.
Dukungan Penuh Forkopimda dan Masyarakat
Kehadiran jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, dan TNI, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program pertanahan yang pro-rakyat.
Kegiatan pemasangan patok secara simbolis dilakukan bersama-sama antara Kepala Kantor Pertanahan, perwakilan Forkopimda, Kepala Desa Giring, dan warga setempat. Ratusan warga di Desa Giring secara antusias ikut serta memasang patok atau tanda batas permanen di setiap sudut bidang tanah milik mereka.
Dengan semangat “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep berharap Gerakan GEMAPATAS ini dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah Sumenep.
