Desember 27, 2025

Daerah

113 Sertipikat PTSL 2025 Diserahkan di Legung Timur

SUMENEP – Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kembali menorehkan capaian penting dalam program legalisasi aset. Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, tim ini melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat.

Sebanyak 113 sertipikat PTSL Tahun 2025 diserahkan secara langsung kepada para penerima manfaat. Sertipikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan nilai ekonomis tanah bagi warga Desa Legung Timur.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep. Program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah rakyat secara cepat, murah, dan transparan.

Kegiatan berjalan lancar dan disambut antusias oleh masyarakat setempat. Para penerima sertipikat mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tim PTSL Kantor Pertanahan Sumenep yang telah merampungkan proses pensertipikatan aset mereka.

Keberhasilan penyerahan 113 sertipikat ini menegaskan kembali bahwa PTSL adalah program strategis. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum dari sengketa, tetapi juga dapat memanfaatkan asetnya sebagai agunan produktif untuk modal usaha dan kesejahteraan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *